Hukum Membeli Buah-buahan di atas Pohon dalam Waktu yang Ditentukan
Membeli Buah-buahan di atas Pohon dalam Waktu yang Ditentukan
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya membeli buah-buahan di atas pohon (nebas) dalam waktu satu tahun, seperti buah jeruk dan sebagainya dengan ketentuan mengambilnya tiga kali?
Jawab : Pembelian tersebut hukumnya tidak sah karena terdapat sebagian buahnya yang belum masak. Keterangan, dalam kitab:
- Tuhfah al-Muhtaj[1]
Memuat Komentar ...