Hukum Mengarak Tulisan Muhammad Setiap 12 Rabiul Awwal

 
Hukum Mengarak Tulisan Muhammad Setiap 12 Rabiul Awwal
Sumber Gambar: Ilustrasi/Laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta – Bagaimana hukumnya mengarak tulisan “Muhammad” setiap tanggal 12 Bulan Maulud (Rabi’ul Awwal)?

Jawab:

Tidak mengapa (tidak berdosa) asal tidak dengan hal-hal yang mungkar walaupun sebaiknya tidak perlu diadakan pengarakan. Keterangan, dalam kitab:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN