Hukum Mengarak Tulisan Muhammad Setiap 12 Rabiul Awwal
Laduni.ID, Jakarta – Bagaimana hukumnya mengarak tulisan “Muhammad” setiap tanggal 12 Bulan Maulud (Rabi’ul Awwal)?
Jawab:
Tidak mengapa (tidak berdosa) asal tidak dengan hal-hal yang mungkar walaupun sebaiknya tidak perlu diadakan pengarakan. Keterangan, dalam kitab:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp675.000
Rp140.000
Rp179.000
Rp53.100
Memuat Komentar ...