Menyerahkan Hewan Qurban Tanpa Mewakilkan
Menyerahkan Kurban Tanpa Wakil
Pertanyaan :
Seorang menerimakan seekor sapi atau uang harganya, kepada Zaid misalnya dengan mengucapkan; “Pak Zaid inilah kurbanku dan kurban serumah tanggaku.” Apakah Zaid itu menjadi wakil dalam kurban itu atau tidak?.
Jawaban :
Hukum kurban itu sah dan Zaid menjadi wakilnya kurban itu, tentang pembelian, memotong, dan membaginya, (lihatlah) putusan Muktamar ke-4 nomor 66.
Keterangan, dari kitab:
- Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab [1]
وَلَوْ قَالَ جَعَلْتُ هَذِهِ الشَّاةَ فَهَلْ يَكْفِيْهِ التَّعْيِيْنُ وَالْقَصْدُ عَنْ نِيَّةِ التَّضْحِيَّةِ وَالذَّبْحِ فِيْهِ وَجْهَانِ، أَصَحُّهَا عِنْدَ اْلأَكْثَرِيِّيْنَ لاَ يَكْفِيْهِ إِلَى أَنْ قَالَ: وَرَجَّحَ إِمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْغَزَالِيّ اْلإِكْتِفَاءَ لِتَضَمُّنِهِ النِّيَةَ. وَبِهَذَا قَطَعَ الشَّيْخُ أَبُوْ حَامِدٍ. قَالَ لَوْ ذَبَحَهَا وَيَعْتَقِدُهَا شَاةَ لَحْمٍ أَوْ ذَبَحَهَا لِصٌّ وَقَعَتْ الْمَوْقِعَ وَالْمَذْهَبُ اْلأَوَّلُ.
Memuat Komentar ...