Hukum Tidak Bermazhab Tapi Berpedoman Al-Qur’an dan Hadis
Laduni.ID, Jakarta - Tidak semua umat Islam memilih untuk mengikuti salah satu dari empat Mazhab yang diikuti oleh mayoritas. Sebagian mereka memilih untuk hanya berpedoman kepada Al-Quran dan Hadis, karena berpandangan bahwa keduanya adalah pedoman yang paling benar sebagaimana petunjuk Allah SWT.
Namun, sikap ini menjadi satu persoalan yang meresahkan bahkan mengkhawatirkan. Sebab tidak jarang pemahaman yang didapat justru muncul kerancuan dan terkesan sembarangan.
Memang sumber utama yang menjadi pendoman umat Islam adalah Al-Quran dan Hadis, namun ketika satu persoalan yang ada di dalam Al-Quran dan Hadis tidak ditemukan atau tidak bisa dipahami karena kurangnya ilmu yang mendukung, maka perlu rujukan ulama yang kredible dalam memahaminya. Bukan dengan langsung meyakini pemahaman yang didapatnya sendiri, tanpa mengikuti petunjuk dari ulama.
Dalam hal ini, sumber rujukan para ulama dalam memahami Al-Quran dan Hadis yang kemudian menghasilkan satu penggalian hukum sebagai dasar dalam menjalankan agama, tidak lain adalah para ulama Mazhab yang kemudian diteruskan dan dikembangkan oleh para pengikutnya dengan tetap berpegang pada manhaj atau metodologi yang dipakai oleh ulama Mazhab dalam merespons hal-hal kontekstual.
Alasan harus bermazhab, tidak lain adalah karena pemahaman para ulama Mazhab yang telah dikodifikasikan dan menjadi pedoman yang telah dikembangkan sejak dulu, yang tentu semuanya mempunyai landasan dasar sumber pedoman utama umat Islam, yakni Al-Quran dan Hadis.
Memuat Komentar ...