KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-10. Surakarta, April 1935 M.

 
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-10. Surakarta, April 1935 M.

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-10
Di Surakarta Pada Tanggal 10 Muharram 1354 H. / April 1935 M.


157. Puasa Sunat dengan Niat Qadha Ramadhan
158. Membayar Fidyah Sebab Meninggalkan Kewajiban
159. Ucapan Seseorang Bahwa: Puasa Itu Hanya untuk Orang yang Tidak Mempunyai Makanan
160. Hukum Tonel dan Pelakunya
161. Munculnya Perempuan untuk Pidato Keagamaan
162. Mendengarkan Suara Radio dan Menyimpannya
163. Lupa Kalau Sedang Junub, Langsung Shalat
164. Si Junub yang Shalat Karena Lupa Itu, Menjadi Imam

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN