Hukum tentang Pertunjukan Hiburan dan Pelakunya

 
Hukum tentang Pertunjukan Hiburan dan Pelakunya

Hukum Tonel dan Pelakunya

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya tonel?

Dan bagaimana hukumnya para pelakon dalam tonel itu?

Jawab :

Kalau dalam tonel itu terdapat munkarat yang dilarang agama Islam, seperti ketoprak yang bercampur di antara laki-laki dan perempuan, atau ada orang wanita berpakaian berlagak pria atau sebaliknya, maka hukumnya haram tidak diridhai Allah, sebagaimana telah dimaklumi oleh orang yang mengerti syariat agama Islam.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 160

KEPUTUSAN ULAMA NAHDLATUL ULAMA KE-10

Di Surakarta Pada Tanggal 10 Muharram 1354 H. / April 1935 M.  

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN