Larangan Puasa Wishal

  1. Hadis:

    مَا صُمْتُ وَلَا أَفْطَرْتُ

    Artinya:
    "Engkau tidak berpuasa dan tidak berbuka"

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana diterangkan didalam "Al-Jami'ul Kabir" Dari Abu Salamah bin Abdurrahman bin 'Auf, bahwa seorang laki-laki telah berkata, bahwa ia telah berpuasa empat tahun terus-menerus. Rasulullah SAW bersabda: "Engkau tidak berpuasa dan engkau tidak berbuka."

    Periwayat:
    Ibnul Mubarak Dari Abdurrahman bin Auf.


    Menerangkan bahwa Puasa Wishal (terus-menerus) dilarang. Sebagai­mana sabda Rasulullah SAW: "Ibadah (puasa) yang paling disenangi Allah adalah puasa Daud, yakni Dia berpuasa sehari dan berbuka sehari."