Larangan Membunuh Perempuan dan Anak-Anak

  1. Hadis:

    نَهَى عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ

    Artinya:
    "Nabi melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana terdapat dalam Shahih Muslim Dari Ibnu Umar berkata: "Aku menemui seorang wanita terbunuh pada waktu peperangan", maka Rasulullah SAW melarang membunuh kaum wanita dan anak- anak. As-Suyuthi menandai Hadis ini mutawatir.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN