Melempar dengan Kerikil

  1. Hadis:

    نَهَى عَنْ الْخَذْفِ وَقَالَ إِنَّهُ لَا يَنْكَأُ عَدُوًّا وَلَا يَصِيْدُ صَيْدًا وَلَكِنَّهُ يَكْسِرُ السِّنَّ وَيَفْقَأُ الْعَيْنَ

    Artinya:
    "(Nabi SAW) melarang seseorang melempar dengan kerikil dan berkata sesungguhnya itu tidak dapat membin asakan musuh dan pula dapat memburu binatang buruan, akan tetapi akan memecah gigi dan menusuk mata."

    Asbabul Wurud:
    Abu Daud An-NaSa'i meriwayatkan Dari Buraidah bahwa seorang wanita melempar dengan kerikil seorang wanita yang menyebabkan ia terjatuh. Peristiwa itu disampaikan kepada Rasulullah SAW, maka Beliau menetapkan denda yang dipikul oleh anaknya sebanyak lima ratus ekor kambing. Sejak saat itu Beliau melarang melempar dengan kerikil.

    Periwayat:
    Bukhari dan Muslim Dari Abdullah bin Mughaffal R.A


    Melempar, baik dengan kerikil atau biji-bijian dengan tangan atau menggunakan katapel, yang adakalanya dapat menimbulkan bahaya dilarang agama, karena hal itu dapat merusak mata, padahal tidak dapat membin asakan musuh atau memburu binatang, walaupun hal itu hanyalah semacam bentuk permainan belaka.