Larangan Mencaci Nyamuk

  1. Hadis:

    لَا تَسُبُّوْهَا، فَنِعْمَتِ الدَّابَّةُ، فَإِنَّهَا أَيْقَظَتْكُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ

    Artinya:
    "Janganlah kamu mencacinya (nyamuk), Dia lah binatang yang terbaik, karena Dia membangunkan kamu untuk mengingat Allah."

    Asbabul Wurud:
    Dari Ali: "Kami pernah singgah di suatu tempat. Maka kami diganggu oleh gigitan nyamuk, kami mencaci maki nyamuk itu. Maka Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kamu mencacinya ? dan seterusnya."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN