Larangan Mencaci Nyamuk

  1. Hadis:

    لَا تَسُبُّوْهَا، فَنِعْمَتِ الدَّابَّةُ، فَإِنَّهَا أَيْقَظَتْكُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ

    Artinya:
    "Janganlah kamu mencacinya (nyamuk), Dia lah binatang yang terbaik, karena Dia membangunkan kamu untuk mengingat Allah."

    Asbabul Wurud:
    Dari Ali: "Kami pernah singgah di suatu tempat. Maka kami diganggu oleh gigitan nyamuk, kami mencaci maki nyamuk itu. Maka Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kamu mencacinya ? dan seterusnya."

    Periwayat:
    Thabrany dalam al Jami'ul Ausath Dari Ali Amirul Mukminin R.A


    Hadis itu mendorong agarsabar terhadap makhluk hidup yang menyakiti, dan menggunakan kesempatan (akibat gangguan itu) untuk kebaikan, serta menjauhkan diri Dari bersikap marah terhadap ketentuan nasib yang ditetapkan Allah.