Larangan Mencaci Angin

  1. Hadis:

    لَا تَسُبَّهَا فَإِنَّهَا مَأْمُوْرَةٌ وَلَكِنْ قُلْ اللَّهُمَّ إِنَيْ أَسْأَلُكَ خَيْرهَا وَخَيْرَ مَا فِيْهَا وَخَيْرَ مَا أُمِرَتْ بِهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا فِيْهَا وَشَرِّ مَا أُمِرَتْ بِهِ

    Artinya:
    "Janganlah engkau mencacinya (angin ribut), karena Dia diperintah. Akan tetapi ucapkanlah olehmu do'a: "Wahai Allah, sesungguhnya aku bermohon kebaikan, dan kebaikan yang terdapat didalamnya, dan kebaikan apa yang diperintahkan kepadanya. dan aku berlindung dengan engkau Dari kejahatannya dan kejahatan yang terdapat di dalamnya dan kejahatan yang diperintahkan kepadanya."

    Asbabul Wurud:
    Angin bertitup kencang pada zaman Rasulullah SAW. Seorang laki- laki mencacinya. Maka Rasulullah SAW bersabda seperti bunyi Hadis di atas. Turmudzi meriwayatkan Dari Ubai ibnu Ka'ab dengan lafadh: "Janganlah kamu mencaci angin, apabila kamu melihat sesuatu yang tidak kamu sukai, berdo'a lah: "Wahai Allah, sesungguhnya aku bermohon kepada­Mu dan kebaikan angin ini dan kebaikan yang terdapat didalamnya, dan kebaikan yang diperintahkan kepadanya. Turmudzi mengatakan Hadis ini Hassan shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Sunny dalam Hadis tentang "Amal siang dan malam"juga Dari Ubay, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, dan Ibnu Majah. Meriwayatkan Dari Abu Hurairah R.A dengan lafadh (terjemahannya): "Janganlah kamu mencaci angin, karena angin itu adalah angin Dari Allah yang datang membawa rahmat dan siksaan, melainkan bermoho makanlah kepada Allah Dari kebaikannya dan berlindunglah dengan Allah Dari kejahatannya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN