Menggabungkan Makanan

  1. Hadis:

    لَا تُقْرِنُوْا

    Artinya:
    "Janganlah kamu menggabungkan (korma dengan korma)."

    Asbabul Wurud:
    Sa'ad mengatakan: "Aku membawa korma yang aku tumpukkan di hadapan Rasulullah SAW. Maka mereka (para sahabat) menggabungkan antara korma-korma tersebut. Rasulullah SAW melarangnya seperti bunyi Hadis di atas. Ibnu Umar meriwayatkan: "Janganlah kamu menggabung-gabungkan antara korma-korma itu, karena sesungguhnya Nabi SAW melarang penggabungan (Qiran) kecuali seseorang telah minta izin kepada saudaranya."Diriwayatkan oleh Ahmad dan perawi Hadis Dari berbagai jalan. Al-Khatib: "Pengecualian dengan minta izin adalah ucapan Umar bukan berasal Dari Nabi. Adam Ibnu Abi Iyasi menjelaskan hal itu Dari Syu'bah. Bukhari meriwayatkannya dan penjelasannya Diriwayatkan oleh Al-Khathib. Muslim dalam riwayatnya Dari Ghandar ibnu Syu'bah berkata: "Aku berpendapat mengenai izin itu tidak ada dalam Hadis melainkan hanya ucapan Ibnu Umar."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN