Menggabungkan Makanan

  1. Hadis:

    لَا تُقْرِنُوْا

    Artinya:
    "Janganlah kamu menggabungkan (korma dengan korma)."

    Asbabul Wurud:
    Sa'ad mengatakan: "Aku membawa korma yang aku tumpukkan di hadapan Rasulullah SAW. Maka mereka (para sahabat) menggabungkan antara korma-korma tersebut. Rasulullah SAW melarangnya seperti bunyi Hadis di atas. Ibnu Umar meriwayatkan: "Janganlah kamu menggabung-gabungkan antara korma-korma itu, karena sesungguhnya Nabi SAW melarang penggabungan (Qiran) kecuali seseorang telah minta izin kepada saudaranya."Diriwayatkan oleh Ahmad dan perawi Hadis Dari berbagai jalan. Al-Khatib: "Pengecualian dengan minta izin adalah ucapan Umar bukan berasal Dari Nabi. Adam Ibnu Abi Iyasi menjelaskan hal itu Dari Syu'bah. Bukhari meriwayatkannya dan penjelasannya Diriwayatkan oleh Al-Khathib. Muslim dalam riwayatnya Dari Ghandar ibnu Syu'bah berkata: "Aku berpendapat mengenai izin itu tidak ada dalam Hadis melainkan hanya ucapan Ibnu Umar."

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Ibnu Saad Al-Baghawi, dan Hakim Dari Sa'ad Maula Abu Bakar R.A


    Hadis itu menunjukkan perlunya kesederhanaan dalam mengambil makanan. Larangan Qiran (menggabungkan beberapanan dalam satu piring untuk dimakan) menunjukkan sikap lahiriyah ingin melahap beberapanan untuk seorang diri.