Larangan Perkawinan Sesusuan

  1. Hadis:

    يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ

    Artinya:
    "(Perkawinan) itu dilarang karena sepersusuan (Radha'ah) sebagaimaa diharamkan karena keturunan (nasab)."

    Asbabul Wurud:
    Aisyah bertanya: "Wahai Rasulullah SAW seandainya si anu masih hidup tentu Dia dilarang menikah dengan saya karena sepersusuan ?."Beliau menjawab: "Benar, Perkawinan itu dilarang karena sepersusuan… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad dan enam orang ahli Hadis kecuali Turmudzi Dari Aisyah R.A Imam Ahmad, Muslim, Nasai dan Ibnu Majah Dari Ibnu Abbas R.A


    Hadis mulia ini menunjukkan bahwa faktor sepersusuan merupakan alasan larangan Perkawinan sebagaimana larangan Perkawinan sebagaimana larangan karena keturunan.