Larangan Perkawinan Sesusuan

  1. Hadis:

    يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ

    Artinya:
    "(Perkawinan) itu dilarang karena sepersusuan (Radha'ah) sebagaimaa diharamkan karena keturunan (nasab)."

    Asbabul Wurud:
    Aisyah bertanya: "Wahai Rasulullah SAW seandainya si anu masih hidup tentu Dia dilarang menikah dengan saya karena sepersusuan ?."Beliau menjawab: "Benar, Perkawinan itu dilarang karena sepersusuan… dan seterusnya."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN