Hukum dan Keadilan

  1. Hadis:

    أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُوْدِ اللهِ

    Artinya:
    "Apakah engkau minta pertolongan dalam pelaksanaan hukuman menurut hukum Allah?"

    Asbabul Wurud:
    Menurut keterangan Aisyah, perhatian orang Quraisy saat itu sangat tertuju kepada seorang wanita yang mencuri. Mereka bertanya-tanya siapa sebaiknya yang harus mengatakan hal itu kepada Rasulullah SAW. di antara mereka menyarankan siapa lagi kalau tidak Usamah bin Zaid kesayangan Rasulullah SAW. Maka Usamah pun mengatakan hal itu kepada Beliau. kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Apakah kau minta pertolongan keringanan dalam pelaksanaan hukum Allah?" Beliau berdiri dan berpidato: "Wahai manusia, ketahuilah bahwa binasanya orang-orang sebelum kamu disebabkan karena pilih kasih dalam pelaksanaan hukum. Jika orang besar yang mencuri mereka biarkan tetapi jika orang lemah mencuri, dijatuhkannya hukuman kepadanya. Demi Allah andaikan Fatimah binti Muhanmad mencuri niscaya akan kupotong tangannya." Hadis serupa Diriwayatkan oleh Ibnu Majah Dari Mas'ud bin Aswad, bahkan di sana Dijelaskan bahwa orang-orang Quraisy sanggup menebusnya sebesar 40 auqiyah, namun ditolak Nabi.

    Periwayat:
    Imam Ahmad dan semua penyusun "Al-Kutubus Sittah", Dari Aisyah R.A


    Kegusaran Rasulullah SAW kepada Usamah kesayangannya menunjukkan bahwa dalam menjatuhkan hukum Allah tidak boleh membedakan antara orang kuat atau orang lemah.