Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 230 - Imam as Suyuthi : Tidak Boleh Menggauli Istri Setelah Talak Tiga Jatuh

  1. “Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga ia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika sisuami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.”
    Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dari Muqatil bin Hayyan berkata, “ayat ini turun pada Aisyah binti Abdurrahman bin Atiq, dahulu ia menikah dengan Rifa’ah bin Wahab bin Atiq, dan ia (Rifa’ah) adalah anak pamannya, kemudian ia menceraikan Aisyah dengan talak bain,
    kemudian Aisyah dinikahi oleh Abdurrahman bin Zubair Al-Qurazhi kemudian ia menceraikannya. Kemudian Aisyah datang kepada Nabi S dan berkata, “Sesungguhnya ia (Abdurrahman) telah menceraikanku sebelum ia menggauliku, apakah aku dapat kembali rujuk kepada suamiku yang pertama?” Rasulullah menjawab, “tidak, hingga ia (Abdurrahman) menggaulimu, dan turun firman Allah pada Aisyah, “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga ia kawin dengan suami yang lain”, kemudian ia menggaulinya, “Kemudian jika sisuami yang lain itu menceraikannya” setelah ia menggaulinya, “maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali.” (1)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Lihat kisah ini dalam Usud Al-Ghabah (2/233). Dan, Al-Qurthubi berkata (1/1064): “Diriwayatkan bahwasanya dalam bab ini Umar sangat keras sehingga ia berkata, “Jika didatangkan kepadaku Muhallih dan Muhallilah, maka aku tidak akan melakukan apa pun kecuali aku akan melempari mereka hingga mati.” Ibnu Umar berkata, “At-Tahlil adalah menikah dengan tidak mengikuti tuntunan Islam, maka mereka sama seperti orang yang berzina walaupun mereka telah hidup bersama selama dua puluh tahun.”