Asbabun Nuzul Surat At-Thalaq Ayat 4 - Imam as Suyuthi : Wakatu Idah Adalah Tiga Bulan Sepuluh Hari

  1. “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan- perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”
    Ibnu Jarir, Ishaq bin Rahawaih, Al-Hakim dan lainnya meriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, ia mengatakan; Tatkala ayat dalam Surat Al-Baqarah turun mengenai sejumlah golongan perempuan, maka orang- orang mengatakan; Masih ada sejumlah golongan perempuan yang belum dituturkan yaitu yang masih kecil, yang sudah tua, dan sedang mengandung. Maka diturunkanlah ayat, “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause).” Hadits ini shahih sanadnya. (1)
    Muqatil meriwayatkan dalam Tafsir-ny a bahwasanya Khallad bin Amru bin Al-Jamuh bertanya kepada Nabi & tentang iddah dari perempuan yang tidak haid. Maka turunlah ayat tersebut. (2)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Shahih: Al-Hakim (2/534) meriwayatkan dan menshahihkannya serta disepakati Adz-Dzahabi. Lihat: Ibnu Katsir (6/119) dan Al-Qurthubi (10/6888) dan penanya tidak disebutkan namanya.
    2. Lihat: Al-Baihaqi (7/414) dalam Ad-Dala'il dan Ibnu Jarir (28/19).