Hukum Mengkhitankan Anak Setelah Beberapa Hari dari Hari Kelahirannya

 
Hukum Mengkhitankan Anak Setelah Beberapa Hari dari Hari Kelahirannya

Hukum Mengkhitankan Anak Setelah Beberapa Hari dari Hari Kelahirannya

Pertanyaan :

Bagaimana hukum mengkhitankan anak sesudah beberapa hari dari hari kelahirannya?

Boleh ataukah tidak?

Sedangkan dalam kitab Khazinatul Asrar diterangkan bahwa mengkhitankan anak sebelum berumur 10 tahun tidak boleh?

Jawab :

Mengkhitankan sesudah beberapa hari dari hari kelahirannya itu Adapun sunatnya adalah sesudah berumur 7 hari atau 40 hari atau umur 7 tahun.

Keterangan, dalam kitab:

  1. Mauhibah Dzi al-Fdhl[1]

فَفِي التُّحْفَةِ فَإِنْ أَخَّرَ عَنْهُ أَي الْخِتَانَ عَنِ السَّابِعِ فَفِي اْلأَرْبَعِيْنَ وَإِلاَّ فَفِي السَّنَةِ السَّابِعَةِ  لِأَنَّهَا وَقْتُ أَمْرِهِ بِالصَّلاَةِ أَمَّا مَا ذَكَرَهُ فِيْ خَزِيْنَةِ اْلأَسْرَارِ فَمَحْمُوْلٌ فِيْمَا إِذَا كَانَ الصَّبِيُّ ضَعِيْفًا لاَ يَقْدِرُ اْلإِخْتِتَانَ إِلاَّ بَعْدَ عَاشِرِ سَنَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الْخِبْرَةِ .

Dalam kitab al-Tuhfah disebutkan, jika mengakhirkan khitan melampaui hari ke tujuh maka dilaksanakan pada hari ke empat puluh (dari kelahirannya), kalau tidak maka pada tahun ke tujuh yang merupakan waktu diperintahkannya untuk melaksanakan shalat. Adapun yang disebutkan dalam kitab

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN