Jual Beli Mercon untuk Berhari Raya
Jual Beli Mercon untuk Berhariraya
Pertanyaan :
Sahkah jual beli petasan (mercon-Jawa) untuk merayakan hari raya atau Pengantin dan lain-lain sebagainya?
Jawaban :
Jual beli tersebut hukumnya sah! Karena ada maksud baik, ialah: adanya perasaan gembira menggembirakan hati dengan suara petasan itu.
Keterangan, dalam kitab:
- Fath al-Mu’in dan I’anatut-Thalibin[1]
وَأَمَّا صَرْفُهُ فِي الصَّدَقَةِ وَوُجُوْهِ الْخَيْرِ وَالْمَطَاعِمِ وَالْمَلاَبِسِ وَالْهَدَايَا الَّتِيْ لاَ تَلِيْقُ بِهِ فَلَيْسَ بِتَبْذِيْرٍ (قَوْلُهُ لَيْسَ بِتَبْذِيْرٍ) أَي عَلَى اْلأَصَحِّ لِأَنَّ لَهُ فِيْ ذَلِكَ غَرْضًا صَحِيْحًا وَهُوَ الثَّوَابُ وَالتَّلَذُّذُ. وَمِنْ ثَمَّ قَالُوْا لاَ إِسْرَافَ فِي الْخَيْرِ وَلاَ خَيْرَ فِي اْلإِسْرَافِ.
Adapun mempergunakan atau menyalurkannya pada sedekah dan berbagai jalur kebaikan, makanan, pakaian dan hadiah yang tidak layak baginya maka tidak termasuk mubadzir menurut pendapat yang lebih benar, karena dalam hal demikian itu, ia bertujuan baik, yakni ingin memperoleh pahala dan bersenang-senang. Oleh karenanya, mereka mengatakan: “Tiada berlebihan dalam kebaikan dan tiada kebaikan dalam berlebihan”.
Memuat Komentar ...