Hukum Memungut Derma Lalu Mengambil Sebagian untuk Dirinya Sendiri

 
Hukum Memungut Derma Lalu Mengambil Sebagian untuk Dirinya Sendiri

Memungut Derma Lalu Mengambil Sebagian untuk Dirinya Sendiri

Pertanyaan :

Bolehkah orang yang memungut derma untuk mendirikan mesjid, madrasah, atau untuk bantuan kepada fakir miskin dan yatim, mengambil sebagian untuk dirinya sendiri?

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN