Mengarak Puncak Kubah (Mustaka) Masjid

 
Mengarak Puncak Kubah (Mustaka) Masjid

Mengarak Puncak Kubah (Mustaka)

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar tentang perayaan dengan mengarak puncak kubah (mustaka) apakah hal itu dianggap baik menurut agama?

Jawab :

Perayaan mengarak mustaka itu hukumnya boleh! Karena tidak terdapat larangan dalam agama. Adapun baik dan buruknya tergantung kepada mereka yang mengerjakan. Hal tersebut telah maklum bagi mereka yang berpengetahuan tentang ilmu fiqh.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 47

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-3

Di Surabaya Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1347 H./28 September 1928 M.