Pinjam Sepotong Kain, Lalu Dikembalikan dengan Uang

 
Pinjam Sepotong Kain, Lalu Dikembalikan dengan Uang

Pinjam Sepotong Kain, Lalu Dikembalikan dengan Uang

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar tentang seseorang yang meminjam sepotong kain, kemudian ia mengembalikan uang seharga kain tersebut. Bolehkah hal itu dianggap sebagai jual-beli ? .

Jawab :

Boleh (sah) Karena demikian itu merupakan kinayah jual-beli.

Keterangan, dalam kitab:

  1. Al-Qulyubi[1]

مَا كَانَ صَرِيْحًا فِيْ بَابِهِ وَلَمْ يَجِدْ نَفَاذًا فِيْ مَوْضُوْعِهِ كَانَ كِنَايَةً فِيْ غَيْرِهِ.

Apa yang jelas pada babnya dan tidak ada peluang hal lain pada temanya, maka itu merupakan kinayah pada lainnya.

[1]   Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi, (Indonesia: Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, t. th.), Jilid III, h. 326.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 57 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-3 Di Surabaya Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1347 H./28 September 1928 M.