Pinjam Sepotong Kain, Lalu Dikembalikan dengan Uang

 
Pinjam Sepotong Kain, Lalu Dikembalikan dengan Uang

Pinjam Sepotong Kain, Lalu Dikembalikan dengan Uang

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar tentang seseorang yang meminjam sepotong kain, kemudian ia mengembalikan uang seharga kain tersebut. Bolehkah hal itu dianggap sebagai jual-beli ? .