Pinjam Sepotong Kain, Lalu Dikembalikan dengan Uang
Pinjam Sepotong Kain, Lalu Dikembalikan dengan Uang
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seseorang yang meminjam sepotong kain, kemudian ia mengembalikan uang seharga kain tersebut. Bolehkah hal itu dianggap sebagai jual-beli ? .
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp1.124.000
Rp137.000
Rp298.000
Memuat Komentar ...