Pinjam Sepotong Kain, Lalu Dikembalikan dengan Uang

Pinjam Sepotong Kain, Lalu Dikembalikan dengan Uang
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seseorang yang meminjam sepotong kain, kemudian ia mengembalikan uang seharga kain tersebut. Bolehkah hal itu dianggap sebagai jual-beli ? .
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...