Hukum Menyewa Tanah yang di dalamnya Ada Pohon yang Bertumbuh
Menyewa Tanah yang di dalamnya Ada Pohon yang Bertumbuh
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya membeli pohon yang masih bertumbuh kemudian menyewa tanahnya dengan persewaan yang ditentukan, maka bagaimana hukum menyewa itu?
Jawab : Tidak sah! Karena tanah tersebut adalah hak pembeli, bukan hak penjual.
Keterangan, dalam kitab:
- Fath al-Mu’in[1]
(وَفِيْ بَيْعِ شَجَرَةِ) رُطَبٍ بِلاَ أَرْضٍ عِنْدَ اْلإِطْلاَقِ (عِرْقٌ) وَلَوْ يَابِسًا اِنْ لَمْ يَشْتَرِطْ قَطْعَ الشَّجَرِ بِأَنْ شَرَطَ اِبْقَاؤَهُ أَوْ أَطْلَقَ إهـ.
Dan dalam jual beli pohon/tanaman kurma tanpa tanahnya secara mutlak, maka mengikutkan akar, meskipun kering. Jika memang penjual tidak mensyaratkan penebangan pohon, yakni mensyaratkan pohonnya dibiarkan tumbuh di tempatnya atau tidak memutlakkannya.
[1] Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in pada Hamisy al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Semarang: Thaha Putra, t .th). Jilid III, h. 42-43.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no.82
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-4
Memuat Komentar ...