Perseroan dengan Perbedaan Jenis Uang

 
Perseroan dengan Perbedaan Jenis Uang

Mengadakan Syirkah/Perseroan dengan Jenis Barangnya

Pertanyaan :

Apakah sah mengadakan syirkah (perseroan) dengan perbedaan uang modal dari masing-masing andilhower (ada yang dengan uang emas, ada pula dengan uang perak, berupa rupiahan, tengahan dan lain-lain). Kalau Muktamar berpendapat tidak sah, apakah dalam masalah ini ada pendapat ulama yang mengesahkan atau tidak ada?.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN