Perseroan dengan Perbedaan Jenis Uang
Mengadakan Syirkah/Perseroan dengan Jenis Barangnya
Pertanyaan :
Apakah sah mengadakan syirkah (perseroan) dengan perbedaan uang modal dari masing-masing andilhower (ada yang dengan uang emas, ada pula dengan uang perak, berupa rupiahan, tengahan dan lain-lain). Kalau Muktamar berpendapat tidak sah, apakah dalam masalah ini ada pendapat ulama yang mengesahkan atau tidak ada?.
Jawab :
Tidak sah menurut mazhab Syafi’i, tetapi menurut salah satu pendapat mazhab Maliki dianggap sah.
Keterangan, dari kitab:
- Tuhfah al-Thullab [1]
وَأَنْ يَتَّحِدَ الْمَالاَنِ جِنْسًا وَصِفَةً بِحَيْثُ لَوْ خُلِطَ لَمْ يُتَمَيَّزَا .
(Disyaratkan dalam perseroan itu) hendaknya dua modal itu sama, baik dalam jenis maupun sifatnya, sekiranya bila keduanya dicampur tidak bisa dibedakan lagi.
- Bidayah al-Mujathid wa Nihayah al-Muqtashid [2]
وَأَمَّا إِنْ كَانَ الصِّنْفَانِ مِمَّا لاَ يَجُوْزُ فِيْهِمَا النَّسَاءُ مِثْلُ الشَّرِكَةِ بِالدَّنَانِيْرِ مِنْ أَحَدِهِمَا وَالدَّرَاهِمَ مِنْ عِنْدِ اْلآخَرِ أَوْ بِالطَّعَامَيْنِ الْمُخْتَلِفَيْنِ فَاخْتَلَفَ فِيْ ذلِكَ قَوْلُ مَالِكٍ فَأَجَازَهُ مَرَّةً وَمَنَعَهُ مَرَّةً
Memuat Komentar ...