Perseroan dengan Perbedaan Jenis Uang

 
Perseroan dengan Perbedaan Jenis Uang

Mengadakan Syirkah/Perseroan dengan Jenis Barangnya

Pertanyaan :

Apakah sah mengadakan syirkah (perseroan) dengan perbedaan uang modal dari masing-masing andilhower (ada yang dengan uang emas, ada pula dengan uang perak, berupa rupiahan, tengahan dan lain-lain). Kalau Muktamar berpendapat tidak sah, apakah dalam masalah ini ada pendapat ulama yang mengesahkan atau tidak ada?.

Jawab :

Tidak sah menurut mazhab Syafi’i, tetapi menurut salah satu pendapat mazhab Maliki dianggap sah.

Keterangan, dari kitab:

  1. Tuhfah al-Thullab [1]

وَأَنْ يَتَّحِدَ الْمَالاَنِ جِنْسًا وَصِفَةً بِحَيْثُ لَوْ خُلِطَ لَمْ يُتَمَيَّزَا .

(Disyaratkan dalam perseroan itu) hendaknya dua modal itu sama, baik dalam jenis maupun sifatnya, sekiranya bila keduanya dicampur tidak bisa dibedakan lagi.

  1. Bidayah al-Mujathid wa Nihayah al-Muqtashid [2]

وَأَمَّا إِنْ كَانَ الصِّنْفَانِ مِمَّا لاَ يَجُوْزُ فِيْهِمَا النَّسَاءُ مِثْلُ الشَّرِكَةِ بِالدَّنَانِيْرِ مِنْ أَحَدِهِمَا وَالدَّرَاهِمَ مِنْ عِنْدِ اْلآخَرِ أَوْ بِالطَّعَامَيْنِ الْمُخْتَلِفَيْنِ فَاخْتَلَفَ فِيْ ذلِكَ قَوْلُ مَالِكٍ فَأَجَازَهُ مَرَّةً وَمَنَعَهُ مَرَّةً

Adapun jika dua bagian harta itu termasuk yang tidak boleh ditempo, seperti perseroan satu pihak dengan dinar dan pihak lain dengan dirham, atau dengan dua jenis makanan yang berbeda, maka dalam hal ini pendapat Imam Malik berbeda-beda, suatu kali membolehkannya dan dalam kesempatan lain melarangnya.

[1] Zakaria al-Anshari, Tuhfah al-Thullab pada hamisy Abdullah al-Syarqawi, Hasyiyah al-Syarqawi, (Mesir: Dar al-Kutub al-Arabiyah al-Kubra, t. th.), Jilid II, h. 106.

[2] Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujathid wa Nihayah al-Muqtashid, (Beirut: Dar al-Kitab al-Arabi, 1427 H/2006 M), Juz I, h. 550.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no.248 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-14 Di Magelang Pada Tanggal 14 Jumadil Ulaa 1358 H. / 1 Juli 1939 M.