Propaganda Islam yang Digunakan untuk Bersandiwara

 
Propaganda Islam yang Digunakan untuk Bersandiwara

Sandiwara dengan Propaganda Islam

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya sandiwara dengan propaganda Islam?. Boleh ataukah tidak?.

Jawab :

Hukumnya tidak boleh, kalau di dalamnya terdapat kemungkaran.

Keterangan, dari kitab:

  1. Al-Mawahib al-Saniyah [1]

اِذَا اجْتَمَعَ الْحَلاَلُ وَالْحَرَامُ غُلِبَ الْحَرَامُ .

Bila ada halal dan haram (dalam suatu kasus) maka yang haram yang dimenangkan.

[1] Abdullah Ibn Sulaiman al-Jurhuzi, al-Mawahib al-Saniyah pada al-Asybah wa al-Nazha’ir, (Mesir: Amin Abdul Majid, 1955), h. 156.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 279 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-20 Di Surabaya Pada Tanggal 10 - 15 Muharram 1374 H. / 8 - 13 September 1954 M.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN