Propaganda Islam yang Digunakan untuk Bersandiwara
Sandiwara dengan Propaganda Islam
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya sandiwara dengan propaganda Islam?. Boleh ataukah tidak?.
Jawab :
Hukumnya tidak boleh, kalau di dalamnya terdapat kemungkaran.
Keterangan, dari kitab:
- Al-Mawahib al-Saniyah [1]
اِذَا اجْتَمَعَ الْحَلاَلُ وَالْحَرَامُ غُلِبَ الْحَرَامُ .
Bila ada halal dan haram (dalam suatu kasus) maka yang haram yang dimenangkan.
[1] Abdullah Ibn Sulaiman al-Jurhuzi, al-Mawahib al-Saniyah pada al-Asybah wa al-Nazha’ir, (Mesir: Amin Abdul Majid, 1955), h. 156.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 279 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-20 Di Surabaya Pada Tanggal 10 - 15 Muharram 1374 H. / 8 - 13 September 1954 M.
Memuat Komentar ...