Penjelasan Hukum tentang Wakaf untuk Sekolah Negeri

 
Penjelasan Hukum tentang Wakaf untuk Sekolah Negeri

Wakaf untuk Sekolah Negeri

Pertanyaan :

Apakah sah wakaf untuk sekolah negeri?.

Jawab :

Bahwa wakaf untuk sekolah negeri itu sah, karena wakaf itu tidak disyaratkan nyata-nyata adanya qurbah (mendekatkan diri kepada Allah), tetapi juga harus tidak maksiat (durhaka).

Keterangan, dari kitab:

  1. Fath al-Qarib ‘ala Matn al-Abi al-Syuja’ [1]

وَأَفْهَمَ كَلاَمُ الْمُصَنِّفِ أَنَّهُ لاَ يُشْتَرَطُ فِي الْوَقْفِ ظُهُوْرُ قَصْدِ الْقُرْبَةِ بَلِ انْتِفَاءُ الْمَعْصِيَّةِ

Pernyataan al-Mushannif (Abu Syuja’) memberikan pengertian bahwa tidak disyaratkan tujuan qurbah (mendekatkan diri kepada Allah Swt.) dalam pewakafan, namun (yang disyaratkan adalah) tidak terdapat kemaksiatan.

[1] Ibn al-Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib ‘ala Matn al-Abi al-Syuja’, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th.), Juz II, h. 46.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 313 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-23 Di Solo Pada Tanggal 29 Rajab - 3 Sya’ban 1382 H. / 25 - 29 Desember 1962 M.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN