Memotret dengan Tanpa Seizin Orang yang Dipotret

 
Memotret dengan Tanpa Seizin Orang yang Dipotret

Memphoto Orang dengan Tidak Seizin yang Diphoto

Pertanyaan :

Bagaimana hukum menggambar/memphoto orang dengan tidak seizin orang yang digambar/diphoto ?.

Jawab :

Kalau orang yang digambarkannya itu tidak ridha, maka hukumnya haram, karena menyakitkan, kecuali dalam hal-hal yang dibutuhkan menurut hukum.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 320 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-25 Di Surabaya Pada Tanggal 20 - 25 Desember 1971 M.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN