Memotret dengan Tanpa Seizin Orang yang Dipotret
Memphoto Orang dengan Tidak Seizin yang Diphoto
Pertanyaan :
Bagaimana hukum menggambar/memphoto orang dengan tidak seizin orang yang digambar/diphoto ?.
Jawab :
Kalau orang yang digambarkannya itu tidak ridha, maka hukumnya haram, karena menyakitkan, kecuali dalam hal-hal yang dibutuhkan menurut hukum.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 320 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-25 Di Surabaya Pada Tanggal 20 - 25 Desember 1971 M.
Memuat Komentar ...