Hukum Adanya Bank Mata
Bank Mata
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya Bank mata? Bank Mata ialah semacam badan atau yayasan yang tugasnya antara lain mencari dan mengumpulkan daftar orang-orang yang menyatakan dirinya rela diambil bola matanya sesudah mati untuk kepentingan manusia ?.
Jawab :
Hukumnya Bank Mata adalah sama hukumnya pencangkokan mata, sebagaimana keterangan dan penjelasan di atas. Hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqh yang berbunyi:
لِلْوَسَائِلُ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ
Suatu media penetapan hukum itu memiliki status hukum yang sama dengan obyek hukum itu sendiri.
[1] [1] Izzuddin Ibn Abdissalam, Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, (Damaskus: Dar al-Qalam, 2000 M), Juz I, h. 177.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 333 KEPUTUSAN MUNAS ALIM ULAMA Di Kaliurang Yogyakarta Pada Tanggal 30 Syawal 1401 H. / 30 Agustus 1981 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...