Hukum Adanya Bank Mata

 
Hukum Adanya Bank Mata

Bank Mata

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya Bank mata? Bank Mata ialah semacam badan atau yayasan yang tugasnya antara lain mencari dan mengumpulkan daftar orang-orang yang menyatakan dirinya rela diambil bola matanya sesudah mati untuk kepentingan manusia ?.

Jawab :

Hukumnya Bank Mata adalah sama hukumnya pencangkokan mata, sebagaimana keterangan dan penjelasan di atas. Hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqh yang berbunyi:

لِلْوَسَائِلُ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ

Suatu media penetapan hukum itu memiliki status hukum yang sama dengan obyek hukum itu sendiri.

[1] [1] Izzuddin Ibn Abdissalam, Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, (Damaskus: Dar al-Qalam, 2000 M), Juz I, h. 177.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 333 KEPUTUSAN MUNAS ALIM ULAMA Di Kaliurang Yogyakarta Pada Tanggal 30 Syawal 1401 H. / 30 Agustus 1981 M.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN