Menggusur Tanah Rakyat untuk Kepentingan Umum
Menggusur Tanah Rakyat untuk Kepentingan Umum
Pertanyaan :
Pembangunan ternyata banyak menimbulkan ekses. Di antaranya yang cukup serius dan merugikan kepentingan rakyat, adalah penggusuran tanah untuk kepentingan pembangunan. Dalih penggusuran tersebut biasanya untuk kepentingan umum. Tetapi, tak jarang diktum kepentingan umum itu adalah selubung saja untuk menutupi kepentingan beberapa oknum tertentu. Hal ini diperparah lagi oleh kenyataan bahwa ganti rugi penggusuran biasanya tidak sesuai dengan yang dikehendaki rakyat.
a. Bagaimana hukum menggusur tanah rakyat untuk kepentingan umum?.
b. Bagaimana cara terbaik untuk menentukan ganti rugi penggusuran menurut fiqh?.
Jawab :
a. Hukum penggusuran tanah oleh pemerintah demi kepentingan umum (al-maslahah al-’ammah) boleh, dengan syarat betul-betul pemanfaatannya oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang dibenarkan oleh syara’ dan dengan ganti rugi yang memadai.
b. Cara yang terbaik dalam menentukan ganti rugi penggusuran tanah menurut fiqh ditempuh melalui musyawarah atas dasar keadilan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Keterangan, dari kitab:
1. Ahkam al-Sulthaniyah [1]
Memuat Komentar ...