Inilah Hukum Mencemarkan dan Merusak Lingkungan

 
Inilah Hukum Mencemarkan dan Merusak Lingkungan

Mencemarkan Lingkungan

Pertanyaan :

Industrialisasi yang sekarang sedang digalakkan oleh pemerintah, ternyata membawa ekses yang cukup serius, dan dampaknya juga merugikan kepentingan rakyat banyak, yakni biasanya hanya mengejar keuntungan sendiri, serta melupakan kewajiban untuk menangani dampak limbah yang ditimbulkan oleh pabrik.

a. Bagaimana hukum mencemarkan lingkungan?.

b. Bagaimana konsep Islam dalam menangani ekses pencemaran lingkungan?.

Jawab :

a. Hukum mencemarkan lingkungan, baik udara, air maupun tanah, apabila menimbulkan dharar, maka hukumnya haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat).

b. Konsepsi Islam dalam menangani ekses pencemaran lingkungan adalah:

1. Apabila ada kerusakan, maka wajib diganti oleh pencemar.

2. Memberikan hukuman yang menjerakan (terhadap pencemar) yang pelaksanaannya dengan amar ma’ruf nahi munkar sesuai dengan tingkatannya.  

Keterangan, dari kitab:

1. Al-Tafsir al-Kabir/Mafatih al-Ghaib [1]

: قَالَ اللهُ تَعَالَى

  (الأعراف: 56) وَلاَ تُفْسِدُوْا فِي اْلأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN