Hukum Penyuapan dalam Penerimaan PNS

 
Hukum Penyuapan dalam Penerimaan PNS

Penyuapan dalam Penerimaan PNS

Tuntunan ibadah terkait hukum memberi dan menerima sesuatu agar diterima sebagai PNS dan semacamnya.

A. Pertanyaan

a. Bagaimana hukum memberi dan menerima sesuatu agar diterima sebagai PNS dan semacamnya ?.

B. Jawaban

a. Pemberian sesuatu untuk menjadi PNS dan semacamnya adalah risywah (suap). Pada dasarnya risywah itu hukumnya haram, kecuali untuk menegakkan kebenaran atau menolak kebatilan, maka tidak haram bagi pemberi dan tetap haram bagi penerima.  

C. Dasar Pengambilan Hukum Al-Qur’an

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 188).   Al-Sunnah

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN