KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-3. Surabaya, 28, September 1928 M.
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-3
Di Surabaya Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1347 H. / 28 September 1928 M.
37. Ta’liq Talaq Setelah Akad Nikah
38. Khulu’ yang Diperintahkan Oleh Hakim
39. Hakim Mengawinkan Anak Perempuan dengan Wali Hakim Tanpa Ada Bukti
40. Hakim Mengawinkannya dengan Dua Saksi
41. Perempuan Dikawinkan oleh Wali Hakim, Sedang Walinya Mengawinkannya dengan Lelaki Lain
42. Lelaki Merujuk Istrinya Sebelum Selesai Iddahnya Tanpa Memberitahu, Lalu Istri Sesudah Selesai Iddahnya Kawin dengan Lelaki Lain
43.
Memuat Komentar ...