Hukum tentang Hakim Mengawinkan Anak Perempuan dengan Wali Hakim Tanpa Ada Bukti
Hakim Mengawinkan Anak Perempuan dengan Wali Hakim Tanpa Ada Bukti
Pertanyaan :
Bolehkah seorang hakim mengawinkan dengan wali hakim atas seorang perempuan yang mengaku bahwa suaminya telah meninggal dunia empat tahun yang lalu di Solo, dalam soal ini ia tidak mengemukakan bukti-bukti atau saksi-saksi?
Jawab :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp142.800
Rp348.000
Rp58.050
Rp228.000
Memuat Komentar ...