Hukum Menerima Gadai dengan Mengambil Manfaatnya

 
Hukum Menerima Gadai dengan Mengambil Manfaatnya

Menerima Gadai dengan Mengambil Manfaatnya

Pertanyaan :

Bagaimana hukum orang yang menerima gadai dengan mengambil manfaatnya, misalnya, sebidang tanah yang digadaikan, kemudian diambil hasilnya dengan tanpa syarat pada waktu akad diadakan demikian itu, baik sudah menjadi kebiasaan atau sebelum akad memakai syarat atau dengan perjanjian tertulis, tetapi tidak dibaca pada waktu akad, hal demikian itu apakah termasuk riba yang terlarang atau tidak?

Jawaban:

Dalam masalah ini terdapat tiga pendapat dari para ahli hukum (ulama):

  1. Haram: Sebab termasuk hutang yang dipungut manfaatnya (rente).
  2. Halal: Sebab tidak ada syarat pada waktu akad, sebab menurut ahli hukum yang terkenal, bahwa adat yang berlaku itu tidak termasuk syarat.
  3. Syubhat: (Tidak tentu jelas halal haramnya) sebab para ahli hukum berselisih pendapat.

Adapun Muktamar memutuskan, bahwa yang lebih berhati-hati ialah pendapat yang pertama (haram). Keterangan, dari kitab:

  1. Asybah Wa al-Nazhair[1]

لَوْ عَمَّ فِي النَّاسِ اِعْتِيَادُ إِبَاحَةِ مَنَافِعِ الرَّهْنِ لِلْمُرْتَهِنِ فَهَلْ يَنْزِلُ مَنْزِلَةَ شَرْطِهِ حَتَّى يَفْسُدَ الرَّهْنُ قَالَ الْجُمْهُوْرُ لاَ وَقَالَ الْقَفَّالُ نَعَمْ.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN