Pemilik Bibit yang Diwajibkan Mengeluarkan Zakat
Pemilik Bibit (Bukan Pemilik Tanah) yang Diwajibkan Mengeluarkan Zakat
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang pemilik tanah yang mengolah tanah (sawah)nya (bagi hasil) kepada beberapa orang petani dengan aqad Muhkabarah (bibit dari pengolah), hasil yang diperoleh oleh tiap-tiap petani (pengolah) tidak sampai ke batas minimal zakat (nishab) akan tetapi jumlah hasil yang diperoleh pemilik tanah dari masing-masing petani seluruhnya mencapai nishab, bahkan lebih. Apakah ia (pemilik tanah) diwajibkan mengeluarkan zakat dari semua hasil yang dimiliki? Atau hanya wajib mengeluarkan zakat dari hasil yang menjadi bagiannya? Ataukah harus dijumlah bersama-sama, hasil yang diperolehnya dari hasil yang diperoleh dari para petani (pengolah) seluruhnya?.
Jawab :
Pemilik tanah tidak diwajibkan mengeluarkan zakat. Walaupun ia memiliki lebih dari nishab, apabila tiap-tiap petani (‘amil) tidak menghasilkan sampai nisab sebelum hasil itu dibagi, karena yang diwajibkan mengeluarkan zakat itu, ialah orang yang mempunyai bibit dan dalam hal tersebut adalah petani (‘amil).
Keterangan: Sebagaimana telah dimaklumi dalam kitab-kitab fiqh.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 54 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-3 Di Surabaya Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1347 H./28 September 1928 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...