Panitia Zakat Menunggu Masa Peceklik untuk Membagikan Zakat

 
Panitia Zakat Menunggu Masa Peceklik untuk Membagikan Zakat

Menunda Zakat untuk Dibagi pada Waktu Paceklik

Pertanyaan :

Bagaimana menunda zakat untuk dibagi pada waktu paceklik?.

Jawab :

Demikian itu haram dan orang yang melakukannya berdosa, kecuali kalau karena menunggu kerabat atau tetangga, maka tidak berdosa. Tetapi wajib mengganti kalau ada kerusakan karena tertunda. Demikian itu kalau tidak terlalu membahayakan mereka yang telah hadir dari para mustahiq. Kalau sudah sampai membahayakan, maka berdosalah menundanya.

Keterangan, dalam kitab:

  1. Fath al-Mu’in [1]

(يَجِبُ أَدَاؤُهَا) ... (فَوْرًا) ... (بِتَمَكُّنٍ) مِنَ اْلأَدَاءِ فَإِنْ أَخَّرَ أَثِمَ وَضَمِنَ إِنْ تَلِفَ بَعْدَهُ. نَعَمْ إِنْ أَخَّرَ  لِانْتِظَارِ قَرِيْبٍ أَوْ جَارٍ أَوْ أَحْوَجَ أَوْ أَصْلَحَ لَمْ يَأْثَمْ لَكِنَّهُ يَضْمَنُهُ إِنْ تَلِفَ (قَوْلُهُ لَمْ يَأْثَمْ) مَحَلُّهُ مَا لَمْ يَشْتَدَّ ضَرَرُ الْحَاضِرِيْنَ. وَإِلاَّ أَثِمَ بِالتَّأْخِيْرِ لِأَنَّ دَفْعَ ضَرَرِهِمْ فَرْضٌ فَلاَ يَجُوْزُ تَرْكُهُ لِحِيَازَةِ الْفَضِيْلَةِ .

Pembayaran zakat itu wajib dilaksanakan segera jika mungkin dilaksanakan. Bila seseorang menunda, maka berdosa dan menanggung penggantinya bila setelahnya rusak. Namun bila ia menunda karena menunggu famili, tetangga, orang yang lebih membutuhkan, atau yang lebih saleh, maka tidak berdosa namun harus menanggungnya bila terjadi kerusakan. (Ungkapan Syaikh Zainuddin al-Malibari: “Berdosa.”) yakni ketika tidak terlalu membahayakan mustahiqqin. Bila tidak begitu, maka ia berdosa karena menunda pembayaran zakat. Sebab, menolak bahaya itu wajib, maka tidak boleh ditinggalkan dalam rangka memperoleh fadhilah.

[1] Zainuddin al-Malibari dan al-Bakri bin Muhammad Syatha al-Dimyathi, Fath al-Mu’in dan I’anah al-Thalibin, (Beirut: Dar al-Fikr, 2002, Jilid II, h. 199-200.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 293 KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR PENGURUS BESAR SYURIAH NAHDLATUL ULAMA KE 1 Di Jakarta Pada Tanggal 21 - 25 Syawal 1379 H. / 18 - 22 April 1960 M.