MUI Putuskan Bank Syariah Boleh Gunakan Dana Non Halal

 
MUI Putuskan Bank Syariah Boleh Gunakan Dana Non Halal

LADUNI.ID,JAKARTA  - Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lembaga Keuangan Syariah menggelar forum tahunan (ijtima samawi). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (08/11) ini diresmikan Ketua Umum non-aktif MUI yang juga Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI KH Ma’ruf Amin.

Kiai Ma'ruf dalam sambutannya mengatakan ijtima sanawi merupakan kegiatan rutin DNS setahun sekali. Kegiatan ini bertujuan menguatkan ekonomi syariah melalui penguatan internal DSN dalam hal ini DPS.

“Kita terus melakukan upaya penguatan di dalam menguatkan, kita memulai dari sesuatu yang tidak ada, dari semangat yang kita sebut dengan memasyaratkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat, ” kata dia.

Dia mengatakan dua hal inilah yang menjadi tema DSN MUI sekarang ini. Dia juga sempat menyinggung perkembangan perbankan asuransi dan pasar modal yang sudah mencapai 5,85 persen.

Salah satu yang menjadi keputusan dalam rapat pleno tersebut adalah MUI memperbolehkan bank syariah memakai dana nonhalal untuk kemaslahatan umat. Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Dana nonhalal wajib digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat

Menurut Hasanudin dana nonhalal yang dimaksud MUI adalah segala pendapatan Bank Syariah yang bersumber dari kegiatan yang tidak halal. Hasanuddin mencontohkan pendapatan berupa denda saat nasabah terlambat mengembalikan pinjaman. Kemudian pendapatan dari kegiatan menjual produk, seperti makanan dan minuman halal.

Fatwa MUI ini menyebut dana nonhalal tidak boleh dihitung dan digunakan sebagai keuntungan perusahaan Bank Syariah.

"Bentuk-bentuk penyaluran dana nonhalal yang boleh seperti sumbangan untuk penanggulangan korban bencana, penunjang pendidikan seperti masjid dan musala, fasilitas umum yang memiliki dampak sosial," tuturnya.