Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 187 - Imam as Suyuthi : Qais Bin Shimah Yang Mencampuri Istrinya Ketika Sedang Berpuasa

  1. “Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bersampur dengan istri-istri kalian; mereka itu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang putih, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kalian campuri mereka itu, sedang kalian beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."
    Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim dari jalur Abdurrahman bin Abi Laila dari Mu’adz bin Jabal berkata, “Bahwasanya mereka (orang-orang Islam) dahulu makan, minum, mencampuri istri- istri mereka jika mereka belum tidur, apabila mereka tidur, maka mereka menjauhi semua perbuatan tersebut, kemudian seseorang dari kaum Anshar yang bernama Qais bin Shirmah ketika selesai melaksanakan shalat isya kemudian tidur dan belum makan dan minum hingga masuk pagi hari dengan keadaan...

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN