Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 187 - Imam as Suyuthi : Qais Bin Shimah Yang Mencampuri Istrinya Ketika Sedang Berpuasa

  1. “Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bersampur dengan istri-istri kalian; mereka itu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang putih, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kalian campuri mereka itu, sedang kalian beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."
    Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim dari jalur Abdurrahman bin Abi Laila dari Mu’adz bin Jabal berkata, “Bahwasanya mereka (orang-orang Islam) dahulu makan, minum, mencampuri istri- istri mereka jika mereka belum tidur, apabila mereka tidur, maka mereka menjauhi semua perbuatan tersebut, kemudian seseorang dari kaum Anshar yang bernama Qais bin Shirmah ketika selesai melaksanakan shalat isya kemudian tidur dan belum makan dan minum hingga masuk pagi hari dengan keadaan lemah, dan Umar mencampuri istrinya setelah ia tidur malam, kemudian ia mendatangi Nabi S dan menceritakannya. Maka Allah menurunkan firman-Nya, “Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bersampur dengan istri-istri kalian; mereka itu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang putih, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." Hadits ini Masyhur dari Ibnu Abi Laila, akan tetapi ia tidak mendengar hadits ini dari Mu’adz, dan hadits ini mempunyai syawahid-nya (penguatnya). (1) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Al-Bara’ bahwasanya ia berkata, “bahwa para sahabat Nabi S jika seseorang dari mereka puasa dan kemudian hampir berbuka puasa, maka ia tertidur sebelum ia berbuka, maka ia tidak makan sepanjang malam dan hari esoknya sampai datang waktu berbuka. Dan, adalah Qais bin Shirmah dahulu berpuasa dan ketika akan berbuka puasa ia mencampuri istrinya hingga ia terlena olehnya, kemudian berkata kepada istrinya, “Apakah engkau memiliki makanan?” istrinya menjawab, “tidak, tetapi aku akan keluar untuk mencarikan makanan untukmu.”
    Lalu istrinya pergi. Saat itu Qais bin Shirmah kelelahan karena siangnya ia bekerja sehingga rasa kantuk pun menyerangnya. Ketika istrinya kembali, ia melihatnya sedang tertidur. Maka istrinya pun terkejut dan berkata: “Celakalah engkau!” Ketika matahari mulai terbenam ia menceritakannya kepada Nabi S. Maka turunlah ayat-Nya, “Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bersampur dengan istri-istri kalian.” Maka ia sangat gembira mendengarnya, dan turun firman Allah “dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang putih, yaitu fajar”. (2) Juga Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Al-Bara’ berkata, “Ketika turun perintah berpuasa pada bulan Ramadhan, mereka (orang-orang Islam) tidak mendekati (mencampuri) istrinya sepanjang bulan Ramadhan, dan sebagian orang mengkhianati diri mereka sendiri, maka Allah menurunkah ayat-Nya, “Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian.”
    Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Jarir, dan Ibnu Abi Hatim
    dari jalur Abdullah bin Ka’ab bin Malik, dari ayahnya berkata, “Bahwa orang-orang jika datang bulan Ramadhan dan mereka semua berpuasa, dan kemudian memasuki sore hari dan tertidur, maka haram baginya untuk makan, minum, dan mencampuri istrinya pada malam tersebut hingga datang waktu berbuka puasa pada keesokan harinya, maka Umar kembali dari sisi Rasulullah pada malam hari, kemudian ia ingin mencampuri istrinya sedang istrinya telah tidur, istrinya berkata kepadanya, “Sesungguhnya aku telah tertidur”, kemudian Umar menjawab, “Saya belum tidur” kemudian ia mencampurinya, dan Ka’ab juga melakukan seperti yang dilakukan oleh Umar, kemudian Umar mendatangi Rasulullah & dan menceritakannya dan turunlan ayat ini”. (3) Firman Allah, “Minal Fajr (yaitu fajar)"
    Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Sahi bin Sa’ad berkata, “Diturunkan ayat “dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang putih" dan belum turun “yaitu fajar”, bahwasanya para lelaki jika ingin berpuasa, seseorang dari mereka mengikat pada kakinya benang berwarna putih dan hitam, maka mereka terus saja makan dan minum hingga terlihat jelas olehnya dua benang tersebut, maka Allah menurunkan ayat-Nya, “yaitu fajar", maka kemudian mereka mengetahui bahwa maksud dari benang hitam dan putih yaitu malam dan siang”. (4)Firman Allah, “(tetapi) janganlah kalian campuri mereka itu, sedangkalian beri’tikaf.”
    Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Qatadah berkata, “Dahulu seseorang jika beri’tikaf, maka ia keluar dari masjid, ia mencampuri istrinya jika ia menghendakinya, maka turun ayat Allah, “(tetapi) janganlah kalian campuri mereka itu, sedang kalian beri’tikaf. (5)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    (1) Disebutkan oleh Al-Qurthubi (1/799), Ibnu Katsir (1/302) dan sanadnya terputus (munqathi’). Dan lihat Abu Dawud (3314) dalam Bab Ash-Shiyam. (2) Shahih: Al-Bukhari (1915) dalam Bab Ash-Shiyam. (3) Shahih: lihat At-Tirmidzi (2968) dalam Bab At-Tafsir dan ia berkata, “Hadits ini derajatnya hasan shahih.” (4) Shahih: Al-Bukhari (4511) dalam Bab At-Tafsir, dan disebutkan oleh Ibnu Katsir (1/303). Dan ia menyebutkan bahwasanya yang melakukan hal tersebut adalah Adi bin Hatim lalu Rasulullah bersabda kepadanya, “Sesungguhnya bantalmu lebar, akan tetapi yang dimaksud adalah terlihatnya siang hari setelah malam.” Abu Dawud (2349). (5) Disebutkan oleh Ibnu Katsir (1/308).