Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 127 - Imam as Suyuthi : Fatwa Tidak Hanya Kepada Laki-Laki, Melainkan Juga Perempuan

  1. “Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur’an (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya.”
    Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Aisyah dalam ayat ini bahwasanya ia berkata, “Adapun yang dimaksud ayat ini adalah seorang lelaki yang mengasuh seorang anak perempuan yatim. Lelaki itu sendiri adalah wali dan pewarisnya. Dia ikut makan dari harta anak perempuan yatim tersebut hingga dari pohon kurmanya. Dia sendiri ingin menikahinya dan tidak ingin menikahkannya dengan orang lain karena khawatir suaminya kelak akan ikut mengambil bagian dari harta anak perempuan yatim tersebut. Maka ia pun menahannya agar tidak menikah dengan orang lain. Lalu turun firman Allah di atas.” (1) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari As-Suddi bahwasanya Jabir mempunyai seorang putri pamannya yang tidak cantik. Putri pamannya itu memunyai harta warisan dari ayahnya. Jabir tidak ingin menihakinya, namun juga tidak ingin menikahkannya dengan orang lain karena khawatir suaminya akan mengambil hartanya. Lalu ia bertanya kepada Nabi Kemudian turunlah firman Allah di atas.” (2)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Shahih: Al-Bukhari (4600) dalam Bab At-Tafsir
    2. Al-Qurthubi mengatakan, “Ayat ini turun karena pertanyaan beberapa orang sahabat Nabi tentang wanita, hukum-hukum wanita dalam permasalahan harta warisan dan lain-lain. (2/2063). Ibnu Katsir tidak menyebutkan nama-nama yang bertanya tentang ayat ini (1/739).