Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 128 - Imam as Suyuthi : Dianjurkan Agar Diadakan Perdamaian Jika Terjadi Pertengkaran Antara Suami Dan Istri

  1. “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar'benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
    Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al-Hakim dari Aisyah bahwasanya ia berkata, “Saudah takut dicerai oleh Rasulullah ketika usianya semakin tua. Maka ia berkata: “Hariku (giliranku) bersama beliau aku berikan kepada Aisyah.” Lalu Allah menurunkan firman-Nya, “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh... ” hingga akhir ayat.” Dan, At- Tirmidzi meriwayatkan hadits serupa dari Ibnu Abbas. (1) Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dari Sa’ib bin Al-Musayyib bahwasanya anak perempuan Muhammad bin Maslamah adalah istri Rafi’ bin Khadij. Lalu Rafi’ menjadi tidak suka terhadapnya, entah karena sudah tua atau yang lainnya, lalu ia ingin menceraikannya. Maka istrinya itu berkata, “Jangan kau cerai aku. Aku rela menerima apa saja yang akan kau berikan kepadaku.” Lalu turunlah firman Allah, “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh... ” riwayat ini mempunyai penguat yang maushul. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Hakim dari jalur Ibnu Al-Musayyib dari Rafi’ bin Khadij. (2) Diriwayatkan oleh Al-Hakim dari Aisyah bahwasanya ia berkata, “Turunnya ayat, “Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)...” pada seorang lelaki yang mempunyai istri dan melahirkan untuknya anak-anak. Lalu dia ingin menceraikannya dan menikah dengan wanita yang lain. Istrinya itu pun memohon kepadanya agar ia tetap dijadikan istrinya, walaupun tidak mendapatkan giliran." (3) Diriwayatkan oleh Ibnu jarir dari Sa’id bin Jubair bahwasanya ia berkata, “Ketika firman Allah, “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh...” turun, seorang wanita datang dan berkata, “Aku ingin mendapatkan bagian nafkah darimu.” Padahal sebelumnya ia rela untuk tidak mendapatkan giliran dan tidak dicerai. Lalu Allah menurunkan firman-Nya, ”.. .walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.” (4)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Disebutkan oleh Abu Dawud (2135) dalam Bab An-Nikah. Dalam riwayat yang disebutkan oleh
    Ibnu Katsir (1/741) tertera kata “Khasyiyat” dan bukan “Fara^at”, akan tetapi bermakna sama.
    2. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan-nya (7/296) dan Al-Hakim (2/238) dan Al-Qurthubi menyebutkannya (2/2065) dan ia juga menyebutkan bahwasanya Rafi’ lebih memilih wanita yang masih muda dari anak wanita anak wanita Muhammad bin Maslamah Al-Anshariyah karena ia telah lanjut usia, dan ia menceraikannya dua kali lalu kemudian ia merujuknya, dan kemudian ia tidak menceraikannya karena ia merelakan haknya.
    3. Diriwayatkan oleh Al-Hakim (2/68).
    4. Ibnu Jarir (5/202).