Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 3 - Imam as Suyuthi : Makanan Yang Tidak Boleh Dikonsumsi

  1. “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat'Ku, dan telah Ku'ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ”
    Diriwayatkan oleh Ibnu Mandah dalam kitab AshShahabah, dari jalur Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Abjar dari ayahnya dari kakeknya yaitu Hibban bahwasanya ia berkata, “Suatu saat kami bersama dengan Rasulullah, lalu aku menyalakan api untuk memasak daging bangkai dalam suatu panci, maka Allah menurunkan ayat pengharaman daging bangkai lalu aku tumpahkan panci tersebut.” (1)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Al-Qurthubi berkata: AhMunkhaniqah adalah binatang yang mati tercekik sama saja apakah karena perbuatan manusia atau terjerat tali. AhMaucjudzah adalah binatang yang mati karena dipukul dengan kayu atau batu tanpa disembelih. AhMutaraddiyah adalah binatang yang mati jatuh dari suatu tempat yang lebih tinggi seperti gunung atau jatuh ke dalam sumur hingga mati. An-Nathihah adalah kambing yang mati karena ditanduk oleh sesama kambing tanpa disembelih terlebih dahulu. Moa akala as-sabuu adalah binatang yang mati diterkam oleh binatang yang mempunyai taring dan kuku. An-Nashab adalah batu yang terletak di sekitar Makkah atau Ka’bah yang orang-orang menyembelih di atasnya. Azlam adalah mengundi nasib dengan anak panah.
    Al-Qurthubi berkata dalam sebab turun ayat ini yaitu bahwasanya Ibnu Jurai j berkata, “Dahulu penduduk kota Makkah menyembelih binatang kemudian darahnya dipercikkan di halaman rumah, mereka juga meminum darahnya, dan juga menyimpah darah tersebut di atas sebuah batu. Ketika Islam datang, orang-orang Islam berkata kepada Nabi S: “Kami lebih berhak dari pada mereka untuk mengagungkan Baitullah dengan semua apa yang mereka lakukan, dan Nabi sepertinya tidak melarang mereka untuk melakukan itu, hingga turunlah firman Allah, “Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.lihat Al-Qurthubi (3/2146-2155).