Asbabun Nuzul Surat Al-Anfal Ayat 36 - Imam as Suyuthi : Orang-Orang Kafir Yang Menggunakan Hartanya Untuk Mengalahkan Umat Islam

  1. “Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahanamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan.”
    Ibnu Ishaq mengatakan, “Aku pernah diberitahu oleh Az-Zuhri, Muhammad bin Yahya bin Hibban, Ashim bin Umar bin Qatadah, dan Al-Hushain bin Abdurrahman bin Amru bin Sa’ad bahwasanya ketika Quraisy kalah pada Perang Badar dan mereka pulang ke Makkah... Abdullah bin Abi Rabi’ah, ‘Ikrimah bin Abi Jahal, dan Shafwan bin Abi Umayyah bersama-sama sejumlah orang Quraisy yang lain yang ayah atau anak mereka tewas pada perang tersebut, menemui Abu Sufyan dan orang-orang Quraisy yang punya barang dagangan dalam kafilah itu. Mereka berkata, “Hai orang-orang Quraisy, Muhammad telah membantai orang-orang terbaik di antara kalian. Maka, bantulah kami dengan harta ini untuk memeranginya. Mudah-mudahan kita dapat membalas dendam kepadanya.” Mereka pun sepakat -sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas- Maka Allah menurunkan firman-Nya, “Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka...” hingga firman-Nya, “Orang-orang kafir itu akan dikumpulkan.”
    Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Al-Hakam bin Utaibah bahwasanya ia mengatakan, “Ayat ini turun menceritakan tentang Abu Sufyan yang mendermakan empat puluh uqiyah emas kepada kaum musyrikin.”
    Sedangkan Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abza dan Sa’id bin Jubair bahwasanya ayat ini turun menceritakan tentang Abu Sufyan. Pada Perang Uhud ia menyewa dua ribu orang Habasyah dengan upah yang cukup besar untuk membantunya memerangi Rasulullah. (1)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Lihat Ibnu Jarir (9/159), Ibnu Katsir (4/407).