Asbabun Nuzul Surat Al-Hujurat Ayat 9 - Imam as Suyuthi : Jika Ada Dua Golongan Mukmin Bertengkar Maka Damaikanlah, Baik Dengan Lisan Maupun Fisik

  1. “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. ”
    Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Anas bahwasanya Nabi menunggang keledai dan pergi menemui Abdullah bin Ubay. Abdullah kemudian berkata, “Menjauhlah engkau dariku karena engkau menyakitiku disebabkan bau busuk dari keledaimu.” Salah seorang laki-laki dari sahabat Anshar yang tidak terima kemudian berkata, “Demi Alah, sungguh keledai beliau lebih wangi daripada bau badanmu.” Sedangkan salah seorang laki- laki dari kabilahnya Abdullah menjadi marah sehingga masing-masing bersitegang. Antara kedua kelompok ini kemudian terjadi saling pukul dengan pelepah kurma dan sandal. Maka turunlah ayat berkenaan dengan hal tersebut, “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya.. .” (1)
    Sa’id bin Manshur dan Ibnu Jarir meriwayatkan dari Abu Malik, ia mengatakan; Dua orang laki-laki Muslim berdebat dengan sengit sehingga pendukung yang satu marah terhadap pendukung yang lain. Keduanya saling memukul dengan tangan dan sandal. Allah lalu menurunkan ayat, “Dan jika ada dua golongan... ”
    Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari As-Suddi, ia mengatakan; Dahulu ada seorang laki-laki yang bernama Imran dan memiliki istri bernama Ummu Zaid. Perempuan ini berniat untuk mengunjungi keluarganya, tetapi suaminya melarangnya dan menahannya. Perempuan ini lalu mengirimkan kabar kepada kaumnya sehingga kabilah dari perempuan itu lalu datang dan membebaskan perempuan itu untuk membawanya kepada mereka. Suami perempuan itu kemudian keluar rumah dan langsung meminta bantuan kepada kabilahnya sehingga kabilahnya pun berdatangan untuk memisahkan perempuan istrinya itu dari kabilahnya. Kedua kabilah itu kemudian bertika dan saling melempar sandal. Maka turunlah ayat ini berkenaan dengan hal tersebut, “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang... ” Mereka kemudian mengabarkan hal ini kepada Rasulullah. Beliau lalu mendamaikan mereka dan mereka pun kembali kepada perintah Allah.
    Ibnu Jarir meriwayatkan dari Al-Hasan, ia mengatakan; Dahulu terjadi pertikaian di antara dua desa. Mereka kemudian mengundang juru damai akan tetapi menolak untuk menguikuti hasil keputusannya. Maka Allah menurunkan ayat, “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang...”
    Diriwayatkan dari Qatadah, ia mengatakan; Disebutkan kepada kami bahwa ayat ini turun berkaitan dengan dua orang laki-laki Anshar yang terjadi persengketaan mengenai hak mereka. Salah seorang di antara mereka berkata, “Sungguh kami akan melakukan jalan kekerasan karena banyaknya kabilah mereka.” Sedangkan yang lain mengajak untuk meminta keputusan kepada Nabi. Orang pertama menolak menyebabkan persengketaan terus terjadi hingga mereka saling serang. Masing-masing kemudian memukul dengan tangan dan sandal kepada lawannya, namun tidak terjadi peperangan dengan pedang. (2)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Shahih: Muttafaq Alaihi. AbBukhari (2691) meriwayatkan dalam Bab fi Ash'Shulh, Muslim meriwayatkan dalam Bab Al-Jihad dan Perjalanan Perang.
    2. Lihat keseluruhan riwayat yang bersumber dari Ibnu Jarir (26/128'129), Al-Qurthubi (9/6366) mengatakan; Ayat ini turun berkenaan dengan peperangan antara Sumair dan Hathib. Sumair menyerang Hathib sehingga terjadi peperangan antara kabilah Aus dan Al-Khazraj sehingga mereka kemudian mendatangi Nabi Kemudian turunlah ayat tersebut. Ibnu Katsir (5/289) mengatakan; Riwayat yang dituturkan oleh Al-Bukhari dan Muslim sudah mencukupi karena riwayat itulah yang paling shahih.