Asbabun Nuzul Surat At-Thalaq Ayat 1 - Imam as Suyuthi : Perintah Allah Kepada Nabi Untuk Menceraikan Di Antaranya Yang Lebih Memilih Kehidupan Duniawi

  1. “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu idah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya ia telah berbuat lalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.”
    Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia mengatakan; Abdun Yazid yaitu Abu Rukanah menceraikan istrinya Ummu Rukanah. Setelah itu ia menikah dengan wanita lain dari kabilah Muzayanah. Ummu Rukanah lalu datang menghadap Rasulullah dan berkata, “Wahai Rasulullah, ia (suamiku) tidak menghendaki ini melainkan karena si rambut itu (perempuan itu).” Maka turunlah ayat, “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar). ”
    Adz-Dzahabi mengatakan; Sanadnya sangat lemah dan riwayat itu salah. Abdun Yazid tidak pernah masuk Islam. (1)Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari jalur Qatadah dari Anas, ia mengatakan; Rasulullah & menceraikan Hafshah. Hafshah lalu pulang ke rumah kelurganya. Maka Allah menurunkan ayat, “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar). ”
    Dikatakan kepadanya, “Rujuklah kepadanya karena ia adalah wanita yang rajin puasa dan rajin shalat malam.” (2)
    Ibnu Jarir meriwayatkan hadits ini dari Qatadah secara mursal.
    Ibnul Mundzir juga meriwayatkan dari Ibnu Sirin secara mursal.
    Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Muqatil tentang firman-Nya, “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu." Muqatil mengatakan; Saya mendengar bahwa ayat itu turun berkenaan Abdullah bin Amru bin Al-Ash, Thufail bin Al-Harits, dan Amru bin Sa’id bin Al-Ash. (3)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Dha’ if (lemah): Al-Hakim (2/533) menjelaskan sebab kedha’ifannya dalam AbMushannaf.
    2. Ad-Durr Al-Mantsur (6/229) dan Al-Qurthubi (10/6873).
    3. Al-Qurthubi (10/6874) menambahkan bahwa ayat itu turun berkenaan dengan Abdullah bin Umar yang menceraikan istrinya yang sedang haid. Ia menjatuhkan satu talak. Rasulullah kemudian memerintahkannya untuk rujuk dan menahannya hingga istrinya itu suci, haid kemudian suci lagi. Apabila kamu memang ingin menceraikannya maka ceraikanlah ketika ia suci sebelum kamu bersetubuh dengannya....” Orang yang melakukan hal yang sama adalah Ibnu Umar, Utbah bin Ghazwan, Abdullah bin Amru, dan Amru bin Sa’id bin Al-Ash. Lihat: Ad-Durr Al-Mantsur (6/114415).