Penjelasan Penukaran Uang dari Perak dengan Berat Berbeda

 
Penjelasan Penukaran Uang dari Perak dengan Berat Berbeda

Penukaran Uang Ringgit Perak dengan Sepuluh Uang Talenan (dari Perak)

Pertanyaan :

Bagaimana uang ringgitan dari perak ditukar dengan sepuluh mata uang talenan (dari perak juga) dengan perbedaan berat dan kemurnian peraknya, bolehkah penukaran tersebut?

Jawab :

Penukaran tersebut di atas termasuk jual-beli muddu-ujwah (campuran). Menurut pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali tidak boleh. Dan menurut Imam Abu Hanifah, boleh!

Keterangan, dalam kitab:

  1. Al-Mizan al-Kubra[1]

وَمِنْ ذَلِكَ قَوْلُ اْلأَئِمَّةِ الثَّلاَثَةِ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ بَيْعُ بَعْضِ الدَّرَاهِمَ الْمَغْشُوْشَةِ بِبَعْضٍ وَيَجُوْزُ أَنْ يَشْتَرِيَ بِهَا سِلْعَةً مَعَ قَوْلِ أَبِيْ حَنِيْفَةَ أَنَّهُ إِنْ كَانَ الْغَشُّ قَلِيْلاً جَازَ. فَاْلأَوَّلُ مُشَدَّدٌ خَاصٌّ بِأَهْلِ الْوَرَعِ مِنْ قَاعِدَةِ بَيْعِ مُدِّ عَجْوَةٍ وَدِرْهَمٍ وَالثَّانِي مُخَفَّفٌ. إهـ.

Pendapat tiga ulama mazhab adalah tidak boleh menjual sebagian dinar yang tidak murni dengan sebagian yang lainnya. Sedangkan menurut pendapat Abu Hanifah diperkenankan untuk memberi barang dagangan dengan catatan campurannya sedikit, pendapat yang pertama cukup keras dan khusus bagi orang yang sangat saleh, karena melihat dari sisi kaidah menjual satu mud kurma ajwah dan dirham. Sedangkan yang kedua adalah pendapat yang ringan.

[1] Adul Wahhab Al-Sya’rani, al-Mizan al-Kubra, (Mesir: Musthafa al-Halabi, t.th.), Cet I, Juz II, h. 68.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no.68

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-4

Di Semarang Pada Tanggal 14 Rabiuts Tsani 1348 H. / 19 September 1929 M.