Penjelasan tentang Penggunaan Uang Wakaf Pembangunan Mesjid untuk Biaya Pekerjaan Bangunan
Uang Wakaf untuk Pembangunan Mesjid Digunakan untuk Membiayai Pekerjaan Bangunan
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang uang wakaf guna pembangunan mesjid digunakan untuk perongkosan upah pekerja pembangunan, bolehkah?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp452.400
Rp259.900
Rp390.000
Rp1.000.000
Memuat Komentar ...