Hukum Memungut Uang untuk Bayaran Sekolah

 
Hukum Memungut Uang untuk Bayaran Sekolah

Memungut Uang dan Bayaran Sekolah

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar tentang madrasah yang memungut uang pangkal Rp. 5,- misalnya, bagi tiap anak yang masuk dan setiap bulan memungut bayaran sekolah sejumlah uang yang ditentukan termasuk juga bulan libur seperti bulan puasa dan lain-lain.

Halalkah uang tersebut?

Dan apakah para guru juga mendapatkan pahala dari Allah Swt?

 

Jawab :

Uang tersebut hukumnya halal, namanya hadiah (pemberian) adapun dinamakan uang pangkal itu boleh saja, karena kata-kata istilah itu tidak ada halangannya, dan uang bayaran sekolah tiap bulan itu juga halal, bila wali murid memakluminya, karena termasuk honor yang sah (jualah) dan para guru mendapatkan pahala, asalkan mempunyai niat berbakti kepada Tuhan dan tidak bermaksud memamerkan diri (riya).

Keterangan, dalam kitab:

  1. Bughyah al-Mustarsyidin[1]

تَجُوْزُ الْجُعَالَةُ عَلَى الرُّقِيَّةِ الْجَائِزِ كَالْقُرْآنِ وَالدَّوَاءِ لِتَمْرِيْضِ مَرِيْضٍ وَعِلاَجِ دَابَّةٍ ثُمَّ إِنْ عَيِّنَ لَهَا حَدًّا فَذَاكَ وَإِنْ لَمْ يُعَيَّنْ مَا جُوعِلَ فِيْهِ بِضَبْطٍ فَلَهُ أُجْرَةُ مِثْلِهِ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN