Hukum Pakaian yang Berada di Tangan Tukang Penjahit atau Tukang Penatu

 
Hukum Pakaian yang Berada di Tangan Tukang Penjahit atau Tukang Penatu

Pakaian di Tangan Penjahit Sampai Lama Sebab Pemiliknya Pergi

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya pakaian yang berada di tangan tukang penjahit atau tukang penatu sampai lama karena pemiliknya bepergian?

Jawab :

Apabila tukang penjahit atau tukang penatu telah menerima ongkosnya, maka pakaian tersebut hukumnya sebagai barang titipan. Dan apabila belum dibayar ongkosnya, maka pakaian itu menjadi gadaian yang diperhitungkan atas ongkosnya tersebut.

Keterangan, dalam kitab:

  • Hasyiyah al-Bujairimi ala al-Manhaj[1]

فَلاَ ضَمَانَ عَلَى صَاحِبِ الْحَمَّامِ إِذَا وَضَعَ إِنْسَانٌ ثِيَابَهُ فِي الْحَمَّامِ وَلَمْ يَحْفَظْهُ عَلَيْهَا كَمَا هُوَ الْوَاقِعُ اْلاَنَ ح ل أَي وَإِنْ فَرَطَ فِيْ حِفْظِهَا بِخِلاَفِ مَا إِذَا اسْتَحْفَظَهُ وَقَبِلَ مِنْهُ وَأَعْطَاهُ أُجْرَةً لِحِفْظِهَا فَيَضْمَنُهَا إِنْ فَرَطَ كَأَنْ نَامَ أَوْ غَابَ وَلَمْ يَسْتَحْفِظْ مَنْ هُوَ مِثْلُهُ  وَإِنْ فَسَدَتْ اْلإِجَارَةُ.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN