Memberi Ahli Waris Lewat Seorang Perantara
Memberikan Kepada Sebagian Ahli Waris Tanpa Ijab Qabul
Pertanyaan :
Bagaimana pendapatmu sekalian tentang orang yang memberikan pada antara waris, tidak dengan ijab qabul, malah pemberiannya dengan perantara yang lain. Sahkah pemberian itu? Atau tidak? Karena di antara ulama memberi fatwa sah (Mestercornelis)?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp600.000
Rp368.750
Rp430.000
Rp295.000
Memuat Komentar ...