Hukum Memindah Komplek Makam

 
Hukum Memindah Komplek Makam

Pemindahan Komplek Makam

Dengan berbagai macam alasan, dewasa ini makin banyak kompleks makam atau makam seseorang dipindah ke tempat lain.

Pertanyaan :

Bagaimana hukum pemindahan kompleks makam dan makam seseorang ke tempat lain ?.

Jawab :

Pemindahan kompleks makam dan makam seseorang ke tempat lain hukumnya tafshil:

  1. Pemindahan makam ke tempat lain haram hukumnya, kecuali menurut mazhab Hanafi.
  2. Memindah mayat seseorang dari makamnya ke tempat lain menurut mazhab Syafi’i hukumnya haram, kecuali karena darurat. Sedangkan menurut mazhab Maliki hukumnya boleh dengan syarat:
  • Tidak terjadi perusakan pada tubuh mayat;
  • Tidak menurunkan martabat mayat;
  • Pemindahan tersebut atas dasar maslahat.

  Keterangan, dari kitab:

1. Hasyiyah al-Syarqawi ‘ala al-Tahrir [1]

وَلاَ يَجُوْزُ اسْتِبْدَالُ الْمَوْقُوْفِ عِنْدَنَا خِلاَفًا لِلْحَنَفِيَّةِ وَصُوْرَتُهُ أَنْ يَكُوْنَ الْمَحَلُّ آلَ إِلَى السُّقُوْطِ فَيُبْدِلُهُ بِمَحَلٍّ آخَرَ أَحْسَنَ مِنْهُ بَعْدَ حُكْمِ حَاكِمٍ يَرَى صِحَّتَهُ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN