Hukum Memindah Komplek Makam
Pemindahan Komplek Makam
Dengan berbagai macam alasan, dewasa ini makin banyak kompleks makam atau makam seseorang dipindah ke tempat lain.
Pertanyaan :
Bagaimana hukum pemindahan kompleks makam dan makam seseorang ke tempat lain ?.
Jawab :
Pemindahan kompleks makam dan makam seseorang ke tempat lain hukumnya tafshil:
- Pemindahan makam ke tempat lain haram hukumnya, kecuali menurut mazhab Hanafi.
- Memindah mayat seseorang dari makamnya ke tempat lain menurut mazhab Syafi’i hukumnya haram, kecuali karena darurat. Sedangkan menurut mazhab Maliki hukumnya boleh dengan syarat:
- Tidak terjadi perusakan pada tubuh mayat;
- Tidak menurunkan martabat mayat;
- Pemindahan tersebut atas dasar maslahat.
Keterangan, dari kitab:
1. Hasyiyah al-Syarqawi ‘ala al-Tahrir [1]
Memuat Komentar ...